Koordinasi Strategis - Lintas Sektor - Penyelenggaraan - Pelayanan - Kepemudaan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 43, LN.2022/No.75, jdih.setneg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor dan Perpres 66 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan kepemudaan sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2009.
- Perpres ini mengatur mengenai koordinasi lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang ditujukan untuk meningkatkan: 1) efektivitas pelayanan kepemudaan; 2) sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan kepemudaan; dan 3) kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Bentuk Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan tersebut meliputi: 1) program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda; 2) kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan 3) kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pendanaan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bersumber dari: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2017.
- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
|