Ketentuan Pasal 4 Huruf c diubah, dan huruf j dihapus, serta penambahan huruf n dan huruf o Ketentuan Pasal 7 diubah Ketentuan Pasal 9 dihapus Ketentuan Pasal 10 diubah Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Huruf b diubah dan penambahan huruf k, ayat (3) penambahan huruf q, dan ayat (4) huruf e diubah Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Huruf a dan huruf b diubah, serta huruf c dihapus, dan ayat (5) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat