Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 4 Huruf c diubah, dan huruf j dihapus, serta penambahan huruf n dan huruf o Ketentuan Pasal 7 diubah Ketentuan Pasal 9 dihapus Ketentuan Pasal 10 diubah Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Huruf b diubah dan penambahan huruf k, ayat (3) penambahan huruf q, dan ayat (4) huruf e diubah Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Huruf a dan huruf b diubah, serta huruf c dihapus, dan ayat (5) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016
Tanggal Berlaku
02 Mei 2016
Sumber
BD.2016 / NO.16
Subjek
APBD - DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan