Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA; PENGELOLAAN KEGIATAN; PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA; PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA; PENGAWASAN DAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat