tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BUTON
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2011 /No. 7, LL 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka dianggap perlu untuk mengatur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaharr
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang pembahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 4890);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Nomor 64 Tahun 2009).
- BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUTON
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 5 Halaman
|