Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Peta Batas Desa Peresak Kecamatan Batukliang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan ini, meliputi maksud dan tujuan, wilayah Desa Peresak, batas desa, titik koordinat dan peta., terdir dari 7 Bab dan Pasal dengan sistimatika sebagai berikut. 1. Bab I Ketentuan Umum, 1 Pasal; 2. Bab II Ruang Lingkup , terdiri dari 1 Pasal; 3. Bab III Maksud dan Tujuan , Terdidi dari 1 Pasal; 4. Bab IV Batas Desa, terdiri dari 1 pasal; 5. Bab V Ketentuan Lain-lain, terdiri dari 1 Pasal; 6. Bab V Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 Pasal 7. Bab VII Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peta Batas Desa Peresak Kecamatan Batukliang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 Nomor2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan