Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2010

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi perizinan tertentu yaitu retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan meliputi objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pembayaran, dan pengembalian kelebihan pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
18 November 2010
Tanggal Pengundangan
22 November 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO. 9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 993 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan