besaran-tunjangan-perumahan-bagi-anggota-dan-pimpinan-dprd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabbupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak.
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Kabu Lebak Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2007.
- Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tunjangan Perumahan; 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5
|