pemotongan-tambahan-penghasilan-atau-lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemotongan Tambahan Penghasilan Atau Tunjangan Lainnya
ABSTRAK: |
- Peningkatan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak perllu dilakukan pemotongan terhadap tambahan penghasilan atau tunjangan lainnya bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil. akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan jadwal/jam kerja atau akibat ketidakdisiplinan lainnya.
- UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP Bo. 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. 53 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pemotongan Tambahan Penghasilan Atau Tunjangan Lainnya meliputi sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum; 2. Pemotongan Tambahan Penghasilan; 3. Ketentuan Lain-lain; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8
|