Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2009

Jaminan Reklamasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan dan Penempatan Jaminan Reklamasi Bab III Pengembalian Atau Pencairan Jaminan Reklamasi Bab IV Sanksi Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jaminan Reklamasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2009
Tanggal Berlaku
01 Mei 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.22
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Jaminan Reklamasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan