Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksanaan pendirian dan pengelolan badan usaha milik desa perlu diatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa; Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dalam Peraturan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahuun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Lebak No. 14 Tahun 2006.
- Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Anggaran Dasar; 3. Pengelolaan; 4. Pembinaan; 5. Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14 halaman
|