Sungai meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Suangai; 3. Pengelolaan Suangai; 4. Perizinan; 5. Sistem Informasi Sungai; 6. Pemberdayaan Masyarakat; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat