Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi perubahan ketentuan dalam Pasal 3 Perda Kab. Lebak No. 8 Tahum 2009 tentang RPJMD Kab. Lebak TAhun 2009 - 2014 dengan uraian RPJMD pada lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO. 7
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan