Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2011

Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Balai Penyuluhan; 7. Esselonering; 8. Tata Kerja; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Lebak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
01 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO. 4
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan