SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan agar lebih berhasil guna
dalam pelaksanaannya, maka perlu disusun Sistem
Akuntansi Pemerintahan di Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007.
- Peraturan bupati tentang sistem akuntansi pemerintahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
- 199 hlm
|