Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021
Penyelenggaraan Penyiaran
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Diubah dengan :
-
Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Mencabut :
-
Permenkominfo No. 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
-
Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
-
Permenkominfo No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
-
Permenkominfo No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
-
Permenkominfo No. 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran
-
Permenkominfo No. 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
-
Permenkominfo No. 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Mencabut sebagian :
-
Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Mencabut Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 88 ayat (5) -
Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika
Mencabut Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 88 ayat (5) -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Mencabut Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 45 -
Permenkominfo No. 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Mencabut Pasal 5 ayat (2) -
Permenkominfo No. 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
Mencabut Pasal 14 dan Pasal 15