Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2020

Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
21 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2020
Tanggal Berlaku
21 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.8
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan