Administrasi dan Tata Usaha Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah secara efektif dan efisien perlu menyusun peta proses bisnis yang merupakan salah satu penataan tatalaksanayang terdapat dalam delapan area perubahan reformasi birokrasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Mentri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Proses Bisnis Instansi Pemerintahan, penyusunan proses bisnis merupakan acuan bagi Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan visi, misi, tujuan strategi organisasi;
Bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penyusunan Peta Proses Bisnis; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
- 10 Halaman
|