Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2020

Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionaldi Pusat Kesehatan Masyarakat Lingkup Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penggunaan Dana Non Kapitasi JKN yang berasal dari Klaim Non Kapitasi Puskesmas ke BPJS Kesehatan dan dana kompensasi BPJS sebesar 1% dari denda keterlambatan pembayaran kliam Non Kapitasi dari batas waktu yang telah di sepakati dari perjanjian kerjasama antara BPJS dan Dinas Kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionaldi Pusat Kesehatan Masyarakat Lingkup Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.21
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan