Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penggunaan Dana Non Kapitasi JKN yang berasal dari Klaim Non Kapitasi Puskesmas ke BPJS Kesehatan dan dana kompensasi BPJS sebesar 1% dari denda keterlambatan pembayaran kliam Non Kapitasi dari batas waktu yang telah di sepakati dari perjanjian kerjasama antara BPJS dan Dinas Kesehatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat