PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-PADA-PERSEROAN-TERBATAS-PENJAMINAN-KREDIT-DAERAH-PROVINSI-BALI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali memiliki peranan yang besar dalam penyediaan modal bagi kegiatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi di Kabupaten Badung;
b. bahwa dalam rangka dukungan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, perlu adanya penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Perjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Perjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2010.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENYERTAAN MODAL DAERAH; 3. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 5
|