PENAMAAN-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-TIRTA-MANGUTAMA-KABUPATEN-BADUNG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung;
b. bahwa dalam rangka pengenalan identitas Kabupaten Badung, maka dipandang perlu adanya penyesuaian terhadap nama Perusahaan Daerah yang mencerminkan karakteristik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, NAMA DAN KEDUDUKAN; 3. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 4
|