TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-4-TAHUN-2012-TENTANG-RETRIBUSI-PEMAKAIAN-KEKAYAAN-DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Karangasem, maka perlu adanya penambahan objek retribusi dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi perkembangan perekonomian masyarakat yang cukup baik, maka penetapan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Pasal I Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 Nomor 4,
Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|