TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-3-TAHUN-2010-TENTANG-RETRIBUSI-TEMPAT-REKREASI-DAN-OLAHRAGA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka perlu adanya penambahan objek retribusi dengan memperhatikan potensi daerah
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi perkembangan perekonomian masyarakat yang cukup baik, maka penetapan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diubah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Pasal l Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 diubah
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|