TENTANG-PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-KEPADA-PERSEROAN-TERBATAS-BANK-PEMBANGUNAN-DAERAH-BALI-TAHUN-2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
Tahun 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Bank Pembangunan Daerah Bali.
b.bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
- BAB I ketentuan umum
BAB II besaran penambahan penyertaan modal
BAB III hak dan kewajiban
BAB IV hasil usaha
Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|