TENTANG-PAJAK-AIR-TANAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2010/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Pajak
Pasal 38 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17 Halaman
|