Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap NOmor 7 Tahun 2010 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap NOmor 7 Tahun 2010 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
28 April 2016
Tanggal Pengundangan
28 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.3, TLD.2016/NO.3
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 1177 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan