BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH KOTAMADYA
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1994/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1985 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut dengan mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tuingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Lampiran pada Pasal 5 dan Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, penyisipan Pasal 12A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Nomor 21 tahun 1977 diubah.
- 7 hlm
|