Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989

Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara perijinan, nama, wilayah, obyek dan penanggung pajak, besarnya pajak pertunjukkan dan keramaian umum, pembayaran pajak pertunjukkan dan keramaian umum, pembebasan, pengurangan dan bantuan, tanda masuk, kewajiban dan larangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 1989
Tanggal Pengundangan
28 Februari 1990
Tanggal Berlaku
28 Februari 1990
Sumber
LD.1990/No. 2 Seri A
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 1 Tahun 1972

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan