Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah PT.bank Jabar banten, satu perusahaan daerah bank prekriditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah perkreditan kecamatan (PD.BK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu memebentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank jabar banten , 1 perusahaan daerah bank prekreditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah prekreditan kecamatan (PD.PK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
- 1. pasal 18 ayat(6) UUD NKRI tahun 1945;2. UU No.5 tahun 1962;3.UU No.7 tahun 1992;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.17 tahun 2003;6.UU No.1 tahun 2004
;7.UU No.10 tahun 2004;8.UU No.15 tahun 2004;9.UU No.32 tahun 2004;10.UU No.33 tahun 2004;11.UU No.40 tahun 2007;12.PP No.24 tahun 2005;13.PP No.58 tahun 2005;14.PP No.6 tahun 2006;15.PP No.8 tahun 2006;16.PP No.1 tahun 2008
;17.PD Provinsi Jabar No.14 tahun 2006;18.PD Kabupaten pandeglang No.10 tahun 2010
- 1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. penyertaan modal daerah
;4.penganggaran dan realisasi;5.pertanggung jawaban;6.bagian laba/deviden
;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan peralihan;9.ketentuan lain;10.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|