Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 11 Tahun 2010

Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. penyertaan modal daerah ;4.penganggaran dan realisasi;5.pertanggung jawaban;6.bagian laba/deviden ;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan peralihan;9.ketentuan lain;10.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO. 11
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan