Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 2 Tahun 2010

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum ;2. pejabat pengelola barang daerah ;3. perencanaan kebutuhan dan penganggaran ;4. pengadaan ;5. penerimaan dan penyaluran ;6. penggunaan ;7. penatausahaan ;8. pemanfaatan ;9. pengamanan dan pemeliharan ;10. penilaian ;11. penghapusan ;12.pemindahtanganan ;13. pembinaan, pengendalian dan pengawasan ;14. pembiayaan ;15. barang daerah yang berasal dari sumber pendapatan dan kekayaan desa yang desanya berubah menjadi kelurahan ;16. tuntutan ganti rugi ;17. ketentuan lain lain ;18.ketentuan peralihan ;19. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
07 September 2010
Tanggal Pengundangan
07 September 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO. 2
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan