Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2022

Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai kebijakan dalam penguatan fungsi penyuluhan pertanian yang dilaksanakan melalui: 1) penguatan hubungan kerja; 2) penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa; 3) penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh; 4) materi Penyuluhan Pertanian; 5) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan 6) jaminan ketersediaan prasarana dan sarana. Terdapat enam materi penyuluhan pertanian dalam mendukung peningkatan ketersediaan pangan yang meliputi, tapi tidak terbatas pada: 1) teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman; 3) teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman; 4) pengawalan cadangan Pangan masyarakat; 5) pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi; dan 6) teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2022
Tanggal Berlaku
04 Maret 2022
Sumber
LN.2022/No.57, jdih.setneg.go.id : 15 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 18073 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan