Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020

Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
BN.2020/No.1136, jdih.pertanian.go.id: 6 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 9872 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 31/PERMENTAN/KR.010/7/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  2. Permentan No. 51/Permentan/KR.010/9/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan