Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN USAHA JASA AKOMODASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Usaha Jasa Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang Usaha Jasa Akomodasi dalam menetapkan Tarif Batas Atas pada saat Event Internasional. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi; b. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi; c. penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi; dan d. pembinaan dan pengawasan. Penetapan zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penetapan Batas Atas Tarif Jasa Usaha Akomodasi pada Event Internasional mempertimbangkan: a. lokasi kegiatan Event Internasional; dan b. zonasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi utama kegiatan paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN USAHA JASA AKOMODASI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan