Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 1) diubah. Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada masyarakat/mahasiswa berupa biaya penyelenggaraan pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan khusus yang ditentukan. Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut BRIDA adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Beasiswa Umum adalah beasiswa yang diberikan kepada masyarakat yang berprestasi akademik dan/atau non akademik berdasarkan hasil seleksi untuk mengikuti pendidikan tinggi di luar negeri. Beasiswa Khusus adalah Beasiswa yang diberikan kepada masyarakat/mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi pada Bidang Prioritas. Prestasi akademik berupa nilai raport, nilai USBN, nilai UN dan/atau nilai ujian kelulusan lainnya pada jenjang SLTA, atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang Perguruan Tinggi, dan/atau nilai ujian kelulusan lainnya. Prestasi non akademik meliputi: a. prestasi pada kejuaraan/lomba/turnamen/kompetisi/seleksi yang diselenggarakan lembaga resmi seperti lembaga pemerintah/organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/induk organisasi ditandai dengan piagam/ sertifikat; b. prestasi dalam mendukung pembangunan daerah yang ditandai dengan surat pernyataan dari lembaga pemerintah setempat; atau c. prestasi dalam bentuk inovasi berupa karya intelektual atau teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Beasiswa Khusus terbagi dalam dua kategori beasiswa, yaitu: a. Beasiswa Miskin Berprestasi NTB (BMB NTB); dan b. Beasiswa Stimulan (BS). Beasiswa Miskin Berprestasi NTB (BMB NTB) merupakan beasiswa yang diberikan kepada masyarakat miskin dan berprestasi melalui hasil seleksi untuk mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di NTB pada Bidang Prioritas, sedangkan Beasiswa Stimulan (BS) merupakan beasiswa yang bersifat sementara yang diberikan kepada masyarakat dan/atau mahasiswa asal NTB yang mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi di dalam negeri pada Bidang Prioritas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan