Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2022

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT MANDALIKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat RS. Mandalika adalah rumah sakit yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RS. Mandalika yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi, observasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medis termasuk penunjang dan/atau pelayanan lainnya. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Objek Retribusi adalah setiap Pelayanan Kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh RS. Mandalika. Pelayanan Kesehatan meliputi pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost). Komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost) dihitung dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika smeliputi ketentuan sebagai berikut: a. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan paket diagnosa (INA-CBGs) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan dengan penjaminan berpedoman pada perjanjian kerjasama antara RS. Mandalika dengan pihak ketiga; dan c. tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan tidak dengan penjaminan berpedoman pada tarif jenis pelayanan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan dengan jaminan pada RS. Mandalika berpedoman pada perjanjian Kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT MANDALIKA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan