rencana-strategis-perangkat-daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2019-2023
ABSTRAK: |
- Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2023, perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan
sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun
2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2019-2023
(Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 18)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18
Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2019-2023 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021
Nomor 16) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
- -
- -
- 4
|