Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2015

Pencanangan Kabupaten Sukoharjo Menjadi Kabupaten Pramuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Meningkatkan peran serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sukoharjo dalam membantu, mendukung, dan memfasilitasi kegiatan Kepramukaan di Kabupaten Sukoharjo. (2) Menjadikan jiwa dan semangat Gerakan Pramuka yang mengandung nilai-nilai patriotisme, nasionalisme dan kegotongroyongan, sebagai motivasi yang positif bagi setiap warga negara dalam berpartisipasi terhadap pembangunan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pencanangan Kabupaten Sukoharjo Menjadi Kabupaten Pramuka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2015
Sumber
BD Tahun 2015/No.37
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan