Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Bantuan Operasional Madrasah yang selanjutnya disingkat BOM adalah bantuan operasional yang digunakan untuk kegiatan operasional pembelajaran pada Madrasah. BOM dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang terdiri dari belanja pegawai; dan belanja barang dan jasa. BOM dialokasikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Tsanawiyah berdasarkan jumlah siswa penduduk Daerah bukan dari keluarga pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang ada pada madrasah tersebut. Dalam hal ada sisa dana pengelolaan BOM pada akhir tahun anggaran, maka sisa dana dimaksud wajib disetor ke kas Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
08 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2017
Tanggal Berlaku
08 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 109 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan