Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2016

Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Keluarahan/Desa Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud dibentuknya IMP sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pengelolaan penyelenggaraan dan pembinaan Program Keluarga Berencana. (2) Tujuan dibentuknya IMP untuk menumbuhkan, membina, mengembangkan dan meningkatkan peran serta IMP dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional. (1) IMP mempunyai tugas pokok sebagai berikut : a. menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan dan operasional Program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; b. mewadahi aspirasi masyarakat untuk memperoleh pelayanan Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; c. bertindak sebagai mediator, dan mitra kerja antara pemerintah dan masyarakat; dan d. melaksanakan pengumpulan data keluarga dibawah bimbingan Penyuluh Keluarga Berencana. (2) IMP berfungsi sebagai berikut : a. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan program Keluarga Berencana; b. melakukan kerja sama dalam pengelolaan, penyelenggaraan dan pembinaan program Keluarga Berencana dengan Instansi/institusi terkait; c. menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dalam berbagai kebutuhan pengelolaan, penyelenggaraan dan pembinaan Program KB, sehingga peserta KB merasa aman, terlindungi dan terayomi; d. memberikan masukan dan pertimbangan dalam setiap pelayanan KB, kaitannya dengan calon peserta KB dan pelayanan yang diberikan; e. mendorong Masyarakat terutama pasangan Usia Subur untuk menjadi peserta KB dan menjaga kelestarian dalam kesertaan ber-KB; f. menggalang masyarakat dalam mewujudkan ketahanan keluarga dalam Kelompok Kegiatan Binabina Keluarga; g. menggalang masyarakat dalam usaha peningkatan pendapatan keluarga, kewirausahaan, usaha ekonomi produktif/home industry; dan h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan, penyelenggaraan dan pembinaan operasional program KB. (3) IMP berperan sebagai berikut : a. memberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan kebijakan pengelolaan penyelenggaraan program KB sekaligus dalam pembudayaan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera; b. mendukung (supporting agency) dalam pengelolaan dan penyelenggaraan program KB baik berupa pemikiran maupun pendanaan; c. sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, penyelenggaraan operasional; d. program KB dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Pelembagaan Pembudayaan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS); dan e. sebagai mediator masyarakat/Pasangan Usia Subur untuk memperoleh pelayanan KB yang baik dan berkualitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Keluarahan/Desa Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
13 September 2016
Tanggal Pengundangan
13 September 2016
Tanggal Berlaku
13 September 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.23
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan