Materi Pokok Perbup ini adalah: Penerima bantuan biaya pelayanan kesehatan merupakan masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. meliputi : a. penyandang disabilitas; b. orang dengan HIV/AIDS (Odha); c. pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT); d. penghuni panti, Rutan dan Lapas; e. kejadian ikutan pasca imunisasi; f. korban kasus kekerasan pada perempuan dan anak; g. kasus kejadian luar biasa (KLB); h. kasus penyakit katastropik kronik; i. korban bencana alam pasca tanggap darurat; j. kasus balita gizi buruk;Pasien k. masyarakat miskin dan/atau tidak mampu masuk pada Basis Data Terpadu (BDT) untuk Kabupaten Sukoharjo; l. anak dari peserta BDT yang lahir per Januari 2018; dan m. ibu hamil dan bayi baru lahir yang tidak masuk program Jaminan Persalinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat