Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 100 Tahun 2017

Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Penerima bantuan biaya pelayanan kesehatan merupakan masyarakat miskin dan/atau tidak mampu yang belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. meliputi : a. penyandang disabilitas; b. orang dengan HIV/AIDS (Odha); c. pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT); d. penghuni panti, Rutan dan Lapas; e. kejadian ikutan pasca imunisasi; f. korban kasus kekerasan pada perempuan dan anak; g. kasus kejadian luar biasa (KLB); h. kasus penyakit katastropik kronik; i. korban bencana alam pasca tanggap darurat; j. kasus balita gizi buruk;Pasien k. masyarakat miskin dan/atau tidak mampu masuk pada Basis Data Terpadu (BDT) untuk Kabupaten Sukoharjo; l. anak dari peserta BDT yang lahir per Januari 2018; dan m. ibu hamil dan bayi baru lahir yang tidak masuk program Jaminan Persalinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 100 Tahun 2017 tentang Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu Yang Belum Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.100
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan