BRIGADE-ALAT-MESIN-PERTANIAN-DAN-TATA-CARA-PENGELOLAAN-ALAT-MESIN-PERTANIAN-PADA-DINAS-PERTANIAN-DAN-PERIKANAN-KABUPATEN-SUKOHARJO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD Tahun 2017/No.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Brigade Alat Mesin Pertanian dan Tata Cara Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa alat mesin pertanian mempunyai peranan yang sangat
penting dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan
pertanian melalui penanganan budidaya, panen, pasca panen
dan pengolahan hasil pertanian;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan bantuan alat
mesin pertanian dan inovasi teknologi mekanisasi pertanian
sebagai upaya pencapaian swasembada pertanian
berkelanjutan melalui bantuan Alat Mesin Pertanian yang
bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara perlu strategi pengelolaan alat mesin pertanian;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat
dan/atau Mesin Pertanian menyatakan agar alat dan/atau
mesin pertanian dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin
dalam mendukung peningkatan produksi pangan perlu
mengatur penggunaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Brigade Alat Mesin Pertanian dan
Tata Cara Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas
Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan
Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 147 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1457);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
05/Permentan/OT.140/I/2007 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alat dan Mesin Budidaya
Tanaman;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman
Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat
dan Mesin Pertanian;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
131/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Mekanisme dan
Hubungan Kerja Antar Lembaga yang membidangi Pertanian
dalam mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis
Nasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 236);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup dalam Pertauran Bupati ini meliputi :
a. Brigade Alsintan;
b. Struktur Organisasi;
c. Peran dan Tugas Brigade;
d. Mekanisme;
e. Kerjasama;
f. Pengelolaan;
g. Monitoring dan Evaluasi; dan
h. Pelaporan.
-Brigade Alsintan dibentuk sebagai suatu organisasi
pemanfaatan Alsintan bantuan dari pemerintah di bawah
koordinasi Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten
Sukoharjo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
- 9 Halaman
|