Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2021

Penjabaran pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang APBD terdiri atas pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan pembiayaan daerah, Retribusi Daerah, Anggaran Pajak Daerah, Anggaran Belanja Operasional, Anggaran belanja barang dan jasa, Anggaran Pembiayaan Daerah, dan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD/36/2021
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  2. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara No. 36 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  3. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan