TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KARANGASEM-NOMOR-8-TAHUN-2003-TENTANG-RENCANA-DETAIL-TATA-RUANG-(RDTR)-KAWASAN-PARIWISATA-CANDIDASA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Candidasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan mengoptimalkan
pembangunan di Kawasan Pariwisata Candidasa, perlu
dilakukan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sepanjang perairan Tanahampo sampai Labuhan Amuk,
Kecamatan Manggis merupakan perairan yang sering
disinggahi kapal pesiar manca negara dan perlu dikembangkan
sebagai Pelabuhan Pariwisata;
c. bahwa perkembangan situasi dan kondisi saat ini
membutuhkan pelabuhan pariwisata yang refresentatif dan
memenuhi standar keamanan dan kenyamanan internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun
2003 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan
Pariwisata Candidasa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.22/MEN/2010
- Pasal 2 Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah
Pasal 12 Ketentuan angka 1 Pasal 12 diubah,
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman
|