Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2021

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah dengan keuangan tahunan daerah yang di tetapkan dengan peraturan daerah. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewewenang daerah otonom dan pelaksanan penjabaran perubahan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
BD/26/2021
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan