WARALABA MINIMARKET - PEMBATASAN USAHA
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD.2012/No. 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melindungi dan
menumbuhkembangkan usaha mikro kecil dan
menengah sub sektor perdagangan eceran lokal di Kota
Tegal serta untuk menciptakan persaingan usaha yang
sehat, perlu adanya pembatasan usaha waralaba
minimarket di Kota Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Pembatasan Usaha Waralaba
Minimarket di Kota Tegal ;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, pembatasan usaha waralaba minimarket, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
- 5 hal
|