Dalam peraturan ini diatur tentang Ruang lingkup Azas umum perencanaan penugasan kewenangan hak-hak keuangan, pembenaan belanja, pelaksanaan perjalanan dinas Termasuk didalamnya mengatur tentang pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat