Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten pandeglang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten pandeglang
ABSTRAK: |
- a. bahwa Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga komponen pendukung pelayanan kesehatan dan perkembangan perekonomian
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PerMenKes No 59 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Pandeglang No 10 Tahun 2011
- terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 halaman
|