tata-cara-pengalokasian-dana-desa-dan-bagian-dari-pajak-dan-retribusi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO. 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa di Kabupaten Pandeglang
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 113 Tahun 2014; PerMen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pengalokasian ADD Dan BHPRD; 3. Pengelolaan ADD Dan BHPRD; 4. Perhitungan ADD Dan BHPRD; 5. Penetapan Besaran Dan Tata Cara Penyaluran; 6. Penggunaan ADD Dan BHPRD; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Perubahan Penggunaan ADD Dan BHPRD; 9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 halaman
|