Materi Pokok Perbup ini adalah: Perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi pemakaian air; e. perlindungan air baku; dan f. transparansi dan akuntabilitas. (1) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud adalah bahwa: a. penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat persen) dari pendapatan masyarakat pelanggan; dan b. penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah diberlakukan tarif paling tinggi sama dengan tarif rendah. (2) Keadilan sebagaimana dimaksud dicapai melalui: a. penerapan tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan; dan b. penerapan tarif progresif dalam rangka mengupayakan penghematan penggunaan air minum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat