Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 02 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang diubah sebagai berikut: 1. Pasal 1 angka 2, angka 23 diubah, diantara angka 12 dan angka 13, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 12a dan diantara angka 27 dan angka 28, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 27a; 2. Diantara huruf a dan huruf b Pasal 2 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf aa dan ayat (2) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 7 huruf f dan Pasal 9 ayat (1) diubah; dan 4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A dan disisipkan 4 (empat) paragraf, yakni Paragraf 1 Pasal 9A – Pasal 9C, Paragraf 2 Pasal 9D, Paragraf 3 Pasal 9E dan Paragraf 4 Pasal 9F.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1244 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan