Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan.Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Bupati membentuk PPK yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, Anggota ppk yang terhenti Termasuk didalamnya mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa di masa bencana non alam Corona Virus Disease 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan.Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
19 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
LD/02/2021
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan